Friday, 2 February 2018

Menteri Yohana: Di Papua, Banyak Anak Usia 10-16 Tahun Sudah Menikah

01/02/2018, 13:04 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2017). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2017).(Kristian Erdianto) 


JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, sempat menyerukan penghentian perkawinan usia anak dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon digelar untuk menindaklanjuti penanganan kejadian luar biasa (KLB) gizi buruk dan campak di Kabupaten Asmat, Papua.
"Ini kita harus dideklarasikan juga, stop perkawinan anak. Stop kekerasan terhadap anak," ujar Yohana di ruang rapat pansus B, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Seruan Yohana bermula saat ia memaparkan persoalan yang dialami oleh masyarakat di Papua, khususnya perempuan dan anak, tidak hanya gizi buruk dan campak. Perempuan dan anak di Papua juga menjadi korban dari perkawinan usia dini.
Yohana mengungkapkan bahwa angka perkawinan usia anak di Papua cukup tinggi.  Akibatnya, banyak anak-anak usia 10 sampai 16 tahun sudah menikah. Padahal secara fisik mereka belum siap untuk bereproduksi.

"Apa yang saya lihat di sana juga ada perkawinan di usia anak. Perkawinan anak-anak cukup tinggi. anak usia 10 sampai 16 tahun sudah menikah. Mereka belum siap secara fisik untuk reproduksi tapi sudah punya 5-8 anak," kata Yohana.
Isu penghapusan praktik perkawinan usia anak memang tengah menjadi perhatian kalangan masyarakat pemerhati hak perempuan dan anak.
Mantan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Saparinah Sadli, praktik pernikahan anak di bawah umur kerap terjadi di daerah. Saparinah menyayangkan hal tersebut dilegalkan oleh undang-undang.

Menurut Saparinah, aturan batas umur minimal bagi perempuan untuk menikah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, dan harus diubah.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Batasan umur tersebut, kata Saparinah harus dinaikkan.

"Usia perkawinan harus naik, sekarang batasnya 16 tahun. Di beberapa daerah banyak anak perempuan yang menikah di umur 14 tahun," ujar Saparinah, dalam diskusi "Perempuan Melawan Arus", di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah Selatan, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2016).