01/02/2018, 13:04 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2017).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2017).
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana
Yembise, sempat menyerukan penghentian perkawinan usia anak dalam
rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR. Rapat yang dipimpin oleh Wakil
Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon digelar untuk menindaklanjuti penanganan
kejadian luar biasa (KLB) gizi buruk dan campak di Kabupaten Asmat, Papua.
"Ini
kita harus dideklarasikan juga, stop perkawinan anak. Stop kekerasan terhadap
anak," ujar Yohana di ruang rapat pansus B, gedung Nusantara II, Kompleks
Parlemen, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Seruan
Yohana bermula saat ia memaparkan persoalan yang dialami oleh masyarakat di
Papua, khususnya perempuan dan anak, tidak hanya gizi buruk dan campak.
Perempuan dan anak di Papua juga menjadi korban dari perkawinan usia dini.
Yohana
mengungkapkan bahwa angka perkawinan usia anak di Papua cukup tinggi.
Akibatnya, banyak anak-anak usia 10 sampai 16 tahun sudah menikah.
Padahal secara fisik mereka belum siap untuk bereproduksi.
"Apa
yang saya lihat di sana juga ada perkawinan di usia anak. Perkawinan anak-anak
cukup tinggi. anak usia 10 sampai 16 tahun sudah menikah. Mereka belum siap
secara fisik untuk reproduksi tapi sudah punya 5-8 anak," kata Yohana.
Isu
penghapusan praktik perkawinan usia anak memang tengah menjadi perhatian
kalangan masyarakat pemerhati hak perempuan dan anak.
Mantan
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Saparinah Sadli, praktik pernikahan anak di bawah umur kerap terjadi di daerah.
Saparinah menyayangkan hal tersebut dilegalkan oleh undang-undang.
Menurut
Saparinah, aturan batas umur minimal bagi perempuan untuk menikah yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah tidak
relevan lagi dengan perkembangan zaman, dan harus diubah.
Dalam
Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria
sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Batasan umur tersebut, kata Saparinah harus dinaikkan.
"Usia
perkawinan harus naik, sekarang batasnya 16 tahun. Di beberapa daerah banyak
anak perempuan yang menikah di umur 14 tahun," ujar Saparinah, dalam
diskusi "Perempuan Melawan Arus", di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah
Selatan, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2016).