Demi mendukung sektor
kesehatan seluruh masyarakat yang berada di wilayah provinsi Papua Barat,
Gubernur Abraham O Atuturi menerapkan aturan kawasan tanpa asap rokok di
beberap tempat di Papua Barat.
Aturan kawasan bebas asap rokok tersebut
sebenarnya sudah dikeluarkan sejak tahun 2015 lalu namun hingga kini masyarakat
belum menyadari akan hal tersebut sehingga Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat
Otto Parorongan di Manokwari mengatakan bahwa pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi
kepada masyarakat tentang aturan kawasan tanpa asap rokok tersebut.
“Kami berencana membentuk tim penegakan
peraturan gubernur tersebut. Tim akan dibentuk baik ditingkat provinsi maupun
kabupaten/kota,” katanya kepada Antara, Jumat (15/7/2016).
Otto juga menambahkan bahwa perokok pasif
memiliki tingkat negatif yang lebih besar dibandingkan perokok aktif sehingga
diperlukan adanya kawasan tanpa asap rokok untuk menunjang sektor kesehatan di
wilayah provinsi Papua Barat.
“Perokok pasif akan menerima dampak negatif
lebih besar dibanding perokok aktif. Sebelum berlaku secara luas, kami sudah
berlakukan peraturan ini di kantor Dinas Kesehatan. Di seluruh areal kantor
kami tidak boleh ada asap rokok,”